Properti Syariah

Table of Contents

Jakarta

Bekasi

Depok

Bogor

Purwakarta

Taman Tahfidz Firdaus

Istilah properti syariah akhir – akhir ini cukup banyak dibicarakan oleh masyarakat. Istilah tersebut biasanya ditujukan pada properti berupa rumah yang dijual dengan cara yang sesuai syariat islam, meskipun menggunakan sistem kredit.

Ciri khas properti berbasis syariah yang paling menonjol adalah tidak ada bunga dalam cicilannya. Hal inilah yang menjadi daya tarik masyarakat untuk ikut membeli properti yang berbasis syariah. Selain tidak ada bunga, ada banyak perbedaan lain yang wajib Anda ketahui dari properti yang satu ini.

Pengertian Properti Syariah

Agar tidak salah dalam memaknai properti yang berbasis syariah, definisinya harus dimaknai dengan benar. Definisi tersebut bisa diperoleh dari istilah bahasa yang digunakan, ataupun secara umum sesuai dengan kriterianya.

Beberapa pengertian properti yang dikatakan syariah ini di antaranya : 

  1. Pengertian Properti Syariah Secara Bahasa

Dari segi bahasa, properti syariah terdiri dari dua kata yang masing-masing diserap dari 2 bahasa di Negara yang berbeda yakni Inggris dan Arab.

Properti berasal dari bahasa Inggris property yang memiliki arti kepemilikan atas sebuah tanah beserta segala bangunan yang ada di atas tanah tersebut. Dalam kamus bahasa Inggris, property diartikan dengan lebih sederhana, yakni tanah milik.

Sementara syariah sendiri berasal dari bahasa Arab yakni syarii’ah yang artinya jalan yang akan dilewati untuk menuju sumber air. Masyarakat Arab juga memaknai syariah sebagai sebuah aturan yang mengarahkan pada jalan yang benar.

Karena istilah syariah berasal dari bahasa Arab yang identik beragama islam, tidak heran jika orang Indonesia mengartikan istilah ini sebagai aturan dalam agama islam.

Dari makna dua kata tersebut, maka properti syariah berarti kepemilikan tanah yang diperoleh seseorang melalui transaksi atau cara yang sesuai dengan aturan islam. 

Jadi, dari segi bahasa makna properti  dengan istilah syariah ini lebih luas karena properti tidak hanya berupa rumah saja, tapi juga berupa tanah dan bangunan yang ada di atasnya. Sehingga properti yang syariah tertuju pada kepemilikan rumah, tanah, ataupun bangunan lain yang sesuai aturan islam.

  1. Pengertian Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Untuk memastikan bahwa sebuah transaksi sesuai dengan ajaran islam atau tidak, ada salah satu lembaga yang bisa menjadi tolak ukurnya. Lembaga tersebut adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau disingkat DSN MUI. 

Menurut MDSN MUI, properti bisa disebut syariat apabila kepemilikan tanah ataupun bangunan sudah memenuhi dua kriteria utama, yakni syaran dan qaanun. 

Syaran adalah prinsip islam yang ada di Indonesia sesuai fatwa DSN MUI, sedangkan qaanun adalah hukum  atau status properti yang jelas dan lazim dipakai di Indonesia. 

Dari dua kriteria tersebut, maka properti berbasis syariah menurut DSN MUI adalah kepemilikan tanah yang sesuai dengan aturan dalam islam, yaitu :

  • Transaksi tidak mengandung kezaliman seperti riba yang diharamkan dalam agama islam.
  • Ada waktu dan tempat transaksi yang jelas dan telah disepakati kedua bela pihak.
  • Barang yang ditawarkan sesuai dengan yang dideskripsikan tanpa kebohongan.
  • Properti yang diperjualbelikan sifatnya legal dan resmi.
  • Tidak ada transaksi secara online karena barang tidak jelas dan tidak dilihat secara langsung.
  1. Pengertian Properti Syariah Secara Istilah 

Pengertian properti syariah menurut istilah lebih dikenal sebagai sebuah transaksi jual beli rumah, tanah, serta bangunan lainnya agar berpindah kepemilikan. Dalam hal ini, kepemilikan bisa berpindah dengan adanya akan yang dilakukan oleh dua orang yang terdiri dari penjual dan pembeli.

Properti yang dijual dalam hal ini identik secara kredit atau cicilan, bukan tunai. Jika sebuah properti dibeli secara tunai dengan ada barang dan benda yang dijual serta kesepakatan harga yang ditentukan, maka kegiatan ini lebih dikenal sebagai jual beli.

Sedangkan dalam islam sendiri jual beli diperbolehkan. Oleh karenanya istilah properti yang syariah lebih diperuntukkan pada proses akad pemindahan kepemilikan properti yang dibayar dengan cara dicicil. Ciri khasnya terlihat dari atau atau tidaknya transaksi merugikan di dalamnya.

Jika ada riba yang identik menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain, maka transaksi ini tidak bisa dikatakan syariah  karena tidak sesuai dengan aturan islam. 

Meskipun identik dengan aturan islam, properti berbasis syariah ini bersifat umum sehingga bisa dilakukan oleh semua orang. Artinya, pembelian properti dengan cara ini tidak hanya diperuntukkan oleh orang islam saja.

Apabila ada non muslim yang ingin merasakan keuntungan dan kemudahan dari pembelian properti ini, maka boleh melakukan transaksi atau pemindahan kepemilikan pada developer yang identik beragama islam. 

  1. Contoh Properti Berbasis Syariah Sesuai Definisinya

Dari beberapa definisi di atas, maka ada banyak contoh produk properti berbasis syariah yang bisa ditemukan di lingkungan sekitar dan mulai banyak diminati masyarakat. Mulai dari properti tanah kavling syariah, properti rumah syariah, hingga properti tanah syariah di daerah perumahan.

Sementara contoh transaksinya bisa diilustrasikan sebagai berikut.

Pak Amir ingin membeli rumah seharga Rp400.000.000,00 kepada developer dengan membayar uang muka sebesar Rp60.000.000,00. Cicilan setiap bulannya disepakati kepada developer sebesar Rp4.000.000,00. Maka Pak Amir wajib membayar cicilan tersebut langsung kepada developer

Setelah satu tahun berlalu, harga pasaran rumah yang ingin dibeli naik menjadi Rp4.500.000,00. Namun Pak Amir tetap membayar dengan harga yang sama sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan sebelumnya. 

Keuntungan Properti Syariah

Dengan mengikuti ajaran agama islam yang tidak mau merugikan atau menzalimi orang lain, tentu ada banyak keuntungan dari bisnis ataupun transaksi properti syariah. Keuntungan tersebut bisa dibedakan menjadi dua, yakni keuntungan secara umum dan keuntungan khusus untuk orang islam.

  • Keuntungan Properti Syariah Secara Umum

Keuntungan umum adalah keuntungan yang diperoleh secara umum dilihat dari sisi bisnis dan ekonomi. Secara umum, ada banyak sekali keuntungan properti yang berbasis syariah dan berlaku untuk semua orang, di antaranya :

  1. Bebas Penipuan

Dalam  transaksi kepemilikan properti berbasis syariah, pihak penjual dan pembeli diharuskan untuk melakukan transaksi di satu tempat yang jelas dan sudah ditentukan. Selain itu, sistem pembayarannya juga sudah ditetapkan sebelumnya secara langsung.

Dengan begitu, pihak penjual ataupun pembeli bebas dari unsur penipuan yang marak dilakukan saat ini. Oleh karenanya, jika ada developer yang mengaku menawarkan investasi properti syariah namun dilakukan secara online, tentu ini belum dikatakan syariah dan rawan penipuan. 

  1. Cicilan Bersifat Flat dan Independen

Keuntungan yang sering kali menjadi daya tarik dari properti ini adalah cicilannya yang bersifat flat. Artinya, biaya cicilan setiap tahunnya tetap sama dan tidak ada penambahan. Padahal, pada beberapa properti ada yang menjual dengan harga cicilan yang terus naik.

Hal ini disebabkan karena properti yang biasanya dijadikan investasi memiliki harga yang terus naik. Kenaikan tersebut dijadikan alasan bagi pihak developer untuk menaikkan cicilan sesuai harga pasarannya saat cicilan dilakukan.

Dalam transaksi syariah, harga cicilan bersifat flat dan tidak boleh ada penambahan sedikit pun. Cicilannya dari waktu ke waktu tetap sama dengan perjanjian awal saat proses pembelian dilakukan. Inilah salah satu faktor yang membuat investasi properti syariah sangat diminati.

Selain cicilannya flat, pihak developer juga bersifat independen dan tidak bekerja sama dengan pihak bank dalam hal pembayaran. Ini dilakukan untuk menghindari adanya bunga atau tarif tambahan yang dikenakan oleh bank. Jadi pembayaran bisa dilakukan langsung ke pihak penjual.

  1. Tidak Ada Bunga yang Memberatkan

Karena tidak bekerja sama dengan bank apapun, maka tidak ada tambahan bunga yang dibebankan kepada ke dua belah pihak yang melakukan transaksi. Selain itu, pihak penjual juga tidak diperbolehkan memberikan bunga pada cicilan yang dilakukan.

Dengan demikian, proses cicilan yang dilakukan pembeli akan lebih ringan karena sifatnya tetap dan bisa disesuaikan dengan kemampuan saat pertama kali proses transaksi. Pembeli juga terhindari dari pengeluaran tidak terduga yang disebabkan dari total bunga dari cicilan yang dilakukan. 

  1. Tidak Ada Denda Bagi Pembayaran yang Terlambat

Bisnis properti yang dilakukan oleh pihak developer tentu memiliki tujuan utama untuk memperoleh keuntungan. Oleh sebab itu, mereka tidak mau dirugikan sedikit pun oleh pihak yang melakukan transaksi atas properti yang ditawarkan.

Pembayaran yang dilakukan tidak tepat waktu tentu dianggap sangat merugikan, sehingga developer menjatuhkan denda kepada pihak kreditor yang mencicil properti. Denda yang diberikan juga cukup beragam dan tentunya sangat merugikan.

Kalau properti yang berbasis syariah, penjualan properti tidak semata-mata untuk mendapat keuntungan saja. Namun juga untuk menolong sesama sehingga prosesnya dari awal hingga akhir mempermudah dan tidak mempersulit. 

Kalaupun pihak kreditor tidak mampu membayar, ada pihak konsultan properti syariah yang bisa membantu mengonsultasikan masalah keuangan agar tetap bisa membayar cicilan. 

  1. Properti Tidak Akan Disita

Sebagian besar properti yang menggunakan sistem kredit akan menyita bangunan, rumah, ataupun tanah yang cicilannya menunggak. Parahnya, sebagian besar developer tidak akan mengembalikan total cicilan sebelumnya yang sudah dibayarkan .

Properti yang berbasis syariah tentu tidak akan menzalimi orang lain dengan penyitaan yang sifatnya memaksa tersebut. Sebaliknya, developer dalam properti yang islami ini akan mengambil langkah diskusi atau musyawarah terhadap pihak ke dua yang kesulitan membayar.

Diskusi kekeluargaan tersebut berkaitan dengan solusi yang akan diberikan agar bisa membayar properti dengan lebih mudah. Bisa dengan mengundurkan waktu cicilan, hingga mengurangi jumlah cicilan sampai pihak ke dua bisa mencicil kembali dengan tempo dan harga awalnya.  

  1. Harga Properti Identik Lebih Murah

Sekilas harga properti yang dicicil dengan sistem syariah terlihat lebih mahal dibandingkan dengan properti biasa atau konvensional. Padahal, apabila ditotal secara keseluruhan, harga tersebut justru jauh lebih murah dibandingkan dengan properti konvensional.

Pasalnya, dalam properti konvensional pembeli bisa dibebankan bunga mulai dari 5 hingga 13 %. Jika persentase tersebut ditotal dengan harga aslinya, maka properti konvensional jauh lebih mahal dibandingkan syariah. 

Sayangnya, total bunga yang dibebankan ini sifatnya tersembunyi, sehingga jarang orang yang memperhatikan total bunga yang harus dibayar beserta cicilannya sampai lunas. Artinya, harga yang ditawarkan tidak jelas dan transparan seperti transaksi syariah yang harga awal dan totalnya sama. 

  1. Syarat Lebih Mudah

Syarat yang diajukan dari pihak developer sangat mudah, sehingga seseorang bisa mencicil properti yang diinginkan lebih cepat. Developer hanya membutuhkan pihak pembeli saja sebagai pihak utamanya serta identitas lengkapnya.

Tidak perlu melampirkan gaji terakhir sesuai ketentuan developer ataupun mendaftarkan diri pada bank tertentu. 

  1. Bebas BI Checking yang Merepotkan 

BI checking merupakan salah satu layanan informasi terhadap kreditor terhadap kemampuannya dalam membayar cicilan. Transaksi dalam properti syariah sudah jelas bersifat independen dan hanya terdiri dari pihak penjual dan pembeli saja.

Jadi, penjual tidak membutuhkan bantuan bank untuk memastikan kemampuan kreditor. Sebagai antisipasi atas kerugian yang mungkin terjadi, penjual akan melakukan jalan diskusi yang lebih kekeluargaan terhadap kreditor.  

Bahkan ada pihak konsultan sendiri untuk menyelesaikan masalah keuangan yang mungkin terjadi sehingga bermasalah dalam cicilan.

9. Bisa Dilakukan Semua Kalangan 

Demi menghindari kerugian akibat cicilan yang macet, developer akan memilih kriteria kreditor dari kalangan tertentu yang sekiranya mampu membayar cicilan. Kondisi ini akan menciptakan kesenjangan sosial karena hanya kalangan mampu saja yang bisa mencicil properti.

Properti yang sesuai syariah lebih bersifat umum dan tidak memilih-milih calon kreditor. Apabila sudah melakukan kesepakatan dan mampu membayar cicilan awal yang sudah ditentukan, siapa saja bisa membeli rumah dengan sistem cicilan tanpa bunga ini. 

10. Pembangunan dan Proses Serah Terima Lebih Cepat

Jika investasi properti syariah yang dimaksud adalah rumah, maka proses pembangunannya bisa dilakukan langsung setelah desain yang diinginkan ditentukan. Proses pembangunan dan serah terima rumah dari penjual ke pembeli ini hanya dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan hingga 1 tahun.

Jangka waktu ini tentu sangat menguntungkan bagi mereka yang ingin segera membangun rumah mereka. Tapi besarnya rumah dengan cicilan yang diinginkan tentu harus memiliki kesesuaian agar mampu melunasi hingga batas waktu pembayaran.

  • Keuntungan Properti Syariah Khusus untuk Umat Muslim

Untuk umat muslim sendiri, tentu transaksi syariah yang sesuai ajaran agama Islam memberikan banyak keuntungan, yaitu :

  1. Bebas Riba

Riba adalah salah satu dosa besar dalam islam. Orang yang melakukan riba akan dibalas dengan dosa dan bisa mendapat siksaan di akhirat nanti. Selain itu, riba juga mengakibatkan berkurangnya keberkahan hidup seseorang yang menjalaninya.

Untuk menghindari dosa tersebut, maka properti berbasis syariah bisa menjadi solusinya. Orang islam tetap bisa membeli rumah yang diinginkan secara cicil tanpa takut berdosa.

  1. Tidak Ada Pihak yang Terzalimi

Ajaran agama akan memberikan kebaikan dan kemudahan bagi orang yang menganutnya, demikian juga dengan agama islam. Proses transaksi yang jelas, transparan, dan sesuai perjanjian yang ada dalam properti syariah akan menghindarkan kezaliman yang merugikan kedua belah pihak. 

Pihak developer yang tidak menzalimi kreditor dengan tidak memberikan bunga akan terhindari dari perbuatan dosa. Sementara pihak kreditor tidak akan terzalimi oleh developer karena tidak dibebankan bunga yang memberatkan. 

  1. Terhindar Dari Dosa

Riba tidak hanya berdosa bagi yang memberikannya saja. Pihak yang menerima dan setuju dengan perjanjian yang mengandung riba juga akan mendapat dosa. Keduanya bisa terhindari dari dosa riba dan menzalimi orang dengan membeli properti menggunakan transaksi yang sesuai syariat islam.

  1. Biasanya Dilengkapi Fasilitas Islami

Properti yang ditawarkan dengan sistem syariah biasanya sudah dilengkapi dengan fasilitas islami. Misalnya properti berupa rumah, maka developer akan membangunkan rumah yang lokasinya dengan musala atau masjid.

Demikian juga properti berupa tanah, lokasi tanah yang ditawarkan juga sengaja diletakkan di tempat yang sangat strategis dan berada di lingkungan islami, seperti dekat rumah tahfidz ataupun TPQ.

Perbedaan Properti Syariah dan Konvensional

Sebagai salah satu jalan investasi yang sesuai syariat islam, tentu ada beberapa poin penting yang membedakan antara properti berbasis syariah dengan properti konvensional pada umumnya. Selain diklaim bebas riba, properti syariah juga memiliki banyak perbedaan lainnya, di antaranya :

  1. Perbedaan Pada Metode Transaksi

Perbedaan properti syariah dan konvensional yang paling menonjol dan sangat ditekankan dalam properti berbasis syariah adalah proses transaksinya. Transaksi atau dalam bahasa islaminya akad memiliki peran yang sangat besar dalam mendukung lancarnya proses pemindahan kepemilikan properti.

Dalam transaksi properti sesuai syariat islam, dikenal 4 jenis akad yang boleh diterapkan untuk mempermudah proses transaksi, di antaranya :

  • Jual beli (murabahah), yakni perjanjian jual beli yang dilakukan antara developer dengan konsumen. Dalam hal ini, perjanjian yang dilakukan menggunakan sistem cicil tanpa bunga.
  • Sewa beli (ijarah muntahiya), yaitu kepemilikan barang dalam jangka waktu tertentu yang jelas dan sudah disepakati.
  • Sewa (ijarah), yakni menggunakan barang yang sudah dibayar sesuai kesepakatan hanya dalam waktu tertentu sampai masa sewa habis.
  • Kepemilikan bertahap (mutanaqishah), yaitu kepemilikan bersama yang sudah disepakati kedua belah pihak sehingga hak kepemilikannya berkurang.

Sementara transaksi dalam properti konvensional hanya ada satu akad, yakni jual beli berbasis pinjaman.

  1. Perbedaan dari Pihak-pihak yang Terlibat

Secara umum, properti berbasis syariah hanya terdiri dari dua pihak saja, yakni pengembang properti atau penjual serta konsumennya yang disebut pembeli. Transaksi yang dilakukan dilakukan secara langsung.

Demi mempermudah proses transaksi, ada juga beberapa pengembang yang bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah sebagai mediator saja.

Tetapi, untuk lembaga konvensional pihak yang terlibat selalu bersama orang ketiga, yakni penjual, pembeli, serta bank sebagai media pembayaran secara kredit. Pihak bank inilah yang kerap kali menjadi salah satu penyebab adanya riba dalam properti konvensional. 

  1. Perbedaan dari Penggunaannya

Walaupun disebut sebagai properti syariah, tapi sifat transaksinya sangat umum dan bisa digunakan oleh semua kalangan. Tidak hanya umat islam saja, orang yang tertarik dengan keuntungan dari transaksi ini juga bisa membeli properti berbasis syariah.

Hal ini jauh berbeda dengan properti konvensional yang secara umum memang diperuntukkan bagi siapa saja. Namun kenyataannya, keberadaan riba di dalamnya membuat sebagian orang islam yang ingin menerapkan ajaran islam sepenuhnya enggan menggunakan properti konvensional. 

  1. Perbedaan Sistem Cicilan

Sistem cicilan yang diterapkan pada properti berbasis syariah sifatnya flat dan tidak ada kenaikan sampai properti yang dicicil lunas. Dalam cicilannya juga tidak mengenal bunga sama sekali dan dibayarkan langsung kepada developer.

Berbeda dengan properti konvensional yang harga cicilannya tidak tetap dan bisa naik ataupun turun tergantung waktu dan kondisinya. Jika harga tanah semakin naik dan suku bunga tinggi, maka harga cicilannya juga bisa naik dan tidak sesuai harga awal. 

  1. Perbedaan Proses Administrasi

Kelebihan properti berbasis syariah yang paling menarik banyak orang adalah proses dan syarat administrasinya yang sangat mudah. Karena tidak melibatkan bank, maka tidak ada proses pemeriksaan riwayat kredit yang menjadi tolak ukur mampu atau tidaknya calon kreditor mencicilnya.

Dalam properti konvensional sendiri, syarat administrasinya jauh lebih banyak. Salah satunya adalah melampirkan BI Checking yang menunjukkan tidak adanya riwayat pinjaman yang macet dan bermasalah dari calon kreditor. 

  1. Keberadaan Asuransi

Sekilas asuransi memang menguntungkan masing-masing pihak dalam melakukan transaksi properti. Tetapi karena risiko riba dan judi di dalamnya sangat besar, tentu dalam properti berbasis syariah, asuransi tidak diperkenankan.

Sedangkan properti konvensional selalu mewajibkan adanya asuransi untuk menjamin keamanan dari properti yang ditawarkan kepada pihak konsumen.  Asuransi ini berguna bagi konsumen jika sewaktu-waktu ditemukan kerusakan atau masalah tertentu pada properti yang sudah dibeli.

  1. Keberadaan Sistem Denda dan Sita

Transaksi syariah sama sekali tidak mengenakan denda atau sanksi bagi kreditor yang terlambat membayar cicilan. Sebagai solusinya, developer akan berdiskusi bersama kreditor dan pihak konsultan properti syariah untuk mencari solusi agar cicilan bisa diteruskan.

Apabila harus berhenti mencicil karena masalah tertentu, cara yang paling banyak ditawarkan adalah menyuruh pembeli untuk menjual rumah yang hasilnya bisa digunakan melunasi hutang. 

Sistem ini tentu berbeda dengan cicilan properti pada umumnya yang selalu memberikan denda pada kreditor yang terlambat membayar cicilan. Selain itu, pada mereka yang tidak mampu menyelesaikan cicilan properti akan langsung disita oleh developer.

  1. Status Kepemilikan Rumah

Properti syariah yang dijual dengan cara dicicil sudah menjadi milik kreditor sejak transaksi awal dilakukan. Kalaupun di tengah jalan cicilan tidak mampu dilunasi, pengembang akan menawarkan kreditor untuk menjual rumah tersebut. Hasil penjualan digunakan untuk melunasi hutang.

Sedangkan cicilan properti pada umumnya akan menyita rumah yang tidak bisa dilunasi. Sedangkan cicilan yang sebelumnya sudah dibayar tidak akan dikembalikan. 

Untuk mempermudah Anda dalam melihat perbedaan properti syariah dan konvensional, perhatikan tabel berikut ini.

Nomor

Perbedaan

Properti Syariah

Properti Konvensional

1

Metode transaksi

Bisa menggunakan 4 akad, yakni jual beli, sewa, sewa beli, dan kepemilikan bertahap.

Hanya mengenal transaksi jual beli dalam bentuk pinjaman.

2

Pihak yang terlibat

Hanya melibatkan developer dengan pembeli.

Selalu melibatkan pihak ketiga, yakni bank. 

3

Penggunaannya

Bersifat umum dan bisa digunakan siapa saja. 

Tidak bisa digunakan oleh mereka yang religius dan ingin menerapkan syariat islam.

4

Sistem cicilan

Cicilan bersifat tetap sesuai perjanjian awal.

Cicilan dapat berubah sewaktu-waktu dan mengandung bunga.

5

Proses administrasi

Lebih mudah tanpa BI Checking.

Lebih sulit karena menggunakan syarat BI Checking.

6

Asuransi

Tidak mengenal asuransi.

Menggunakan asuransi.

7

Sistem denda dan sita

Tidak mengenal denda dan sita. Diganti dengan diskusi kepada konsultan properti syariah.

Menggunakan sistem denda dan sita pada pembayaran cicilan yang terlambat.

8

Status kepemilikan rumah

Setelah transaksi awal, kepemilikan rumah milik kreditor.

Sebelum lunas, kepemilikan rumah masih milik developer dan bisa disita.


Syarat Properti Syariah

Sama dengan transaksi pada umumnya, properti syariah juga memberikan syarat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ini. Beberapa persyaratan tersebut bisa dibedakan menjadi 3 jenis, di antaranya : 

  1. Syarat Objek Akad dan Prosesnya

Dalam proses berlangsungnya akad atau transaksi, ada beberapa syarat properti syariah yang harus dipenuhi agar properti syariah ini benar-benar sesuai dengan syariat islam. Syarat-syarat tersebut meliputi :

  • Akad Harus Dilakukan dengan Pertemuan Langsung

Sesuai syariat islam, dalam akad jual beli barang ataupun properti antara penjual dengan pembeli harus bertemu langsung. Tidak menggunakan media online untuk melakukan akad. Syarat ini juga berlaku bagi transaksi yang sifatnya tunai ataupun kredit. 

  • Detail Properti yang Dijual Harus Dijelaskan

Properti rumah ataupun tanah yang dijual kepada pihak pembeli, harus memiliki deskripsi yang jelas. Kalau properti berupa bangunan rumah, detail bentuk bangunan keseluruhan serta ukurannya harus disepakati. Jika detail bangunan masih tidak jelas, akad jelas dikatakan tidak sah sesuai syariat.

  • Deskripsi Properti Harus Sesuai

Setelah properti jadi dan diserahkan kepada pihak pembeli, tentu harus ada kesesuaian antara deskripsi dengan kenyataannya. Apabila dalam deskripsi rumah yang disediakan oleh agen properti syariah terdiri dari 4 kamar, kenyataannya juga harus memiliki 4 kamar dengan ukuran yang sama.

Kalau ditemui ketidaksesuaian antara deskripsi dengan propertinya, pembeli berhak membatalkan pembelian karena akad yang dilakukan tidak sah.

  • Tempat Serta Waktu Penyerahan Properti Jelas dan Telah Disepakati 

Setelah properti ditentukan dan terjadi kesepakatan jual beli, kedua belah pihak harus membuat kesepakatan waktu dan tempat yang jelas untuk melakukan penyerahan properti. Dalam waktu dan tempat yang telah ditentukan, properti harus sudah diserahkan kepada pembeli.

  • Tidak Boleh Menjual Kembali Properti yang Telah Dibeli Sebelum Menerimanya

Apabila ingin menjadikan properti sebagai bisnis jual beli, pembeli tidak boleh menjual rumah yang telah dibeli kepada orang lain sebelum menerimanya sendiri dari developer.

Hal ini dilakukan untuk mencegah kezaliman yang mungkin terjadi akibat ketidaksesuaian deskripsi barang dengan kenyataannya.

  • Tidak Boleh Menukar Barang

Barang berupa properti yang sudah dibeli tidak boleh ditukarkan dengan benda lain apabila terkendala biaya di tengah transaksi. Pertukaran properti dengan barang lainnya hanya boleh dilakukan jika telah terjadi kesepakatan ataupun barang tersebut sejenis dengan yang dibeli.

  • Proses Pembuatan Dilakukan Setelah Akad Disepakati

Setelah akad disepakati dan uang muka dibayar, proses pembuatan properti dalam hal ini rumah bisa langsung dikerjakan. Kalau properti berupa rumah yang sudah jadi, waktu dan proses pembuatan ini bisa ditiadakan.

  1. Syarat untuk Pihak Pembeli

Proses transaksi properti syariah belum dikatakan sah jika beberapa syarat yang dikenakan pada pembeli tidak dipenuhi dan tidak sesuai ajaran islam. Syarat properti syariah tersebut di antaranya :

  • Menyerahkan Data Pribadi yang Resmi dan Lengkap

Syarat utama dari seorang pembeli untuk mencegah penipuan adalah harus memiliki data pribadi yang lengkap. Data tersebut meliputi tanda pengenal berupa KTP, akta nikah, NPWP milik pribadi, serta kartu keluarga.

  • Warga Negara Indonesia

Kalau transaksi dilakukan di Indonesia, salah satu syarat wajibnya adalah pembeli juga harus berdomisili di Indonesia. Ini dilakukan untuk mencegah pembeli kabur ke negara asalnya saat tidak mampu melunasi cicilan yang telah ditetapkan. 

  • Mencapai Usia Balig

Dalam islam, akad tidak akan sah jika yang melakukannya belum mencapai usia balig. Demikian juga dalam transaksi properti. Usia balig di Indonesia sendiri ditandai dengan pernikahan. Sementara untuk lajang minimal berusia 21 tahun. 

  • Memiliki Penghasilan yang Cukup

Usia balig saja tidak cukup sebagai syarat melakukan pembelian properti secara kredit. Pembeli juga harus memiliki penghasilan sendiri yang sekiranya cukup untuk membayar cicilan properti sekaligus memenuhi kebutuhan hidup. 

Kalau pembeli belum memiliki penghasilan yang cukup, agen properti syariah berhak untuk menolak transaksi yang ingin dilakukan calon pembeli. 

  • Bertanggung Jawab Terhadap Hutang

Syarat ini bersifat subjektif karena sifat tanggung jawab dari seseorang tidak bisa dilihat secara fisik. Meski begitu, setiap pembeli yang ingin mencicil properti dengan jalan syariah, seharusnya memiliki tanggung jawab dan komitmen untuk melunasi hutangnya. 

  • Membayar Uang Muka

Semua developer berhak menentukan uang muka awal terhadap properti yang ditawarkan. Jika uang muka dirasa terlalu tinggi dan pihak pembeli belum mampu memenuhinya, transaksi jelas tidak bisa dilakukan.  Kecuali jika developer mau menurunkan uang muka secara suka rela tanpa paksaan. 

  • Rida Terhadap Ketentuan Developer

Berkaitan dengan syarat balig bagi seorang pembeli, diharapkan saat proses transaksi dilakukan pembeli sudah bisa memahami syarat dan ketentuan yang dijelaskan developer. Kalau sudah memahami ketentuan tersebut, barulah pembeli berhak memutuskan untuk membeli atau tidak.

Kalau ada aturan yang tidak disukai atau tidak rida, akad tidak bisa dilanjutkan meskipun pihak developer memaksa pihak pembeli. 

  1. Syarat untuk Pihak Developer

Syarat properti syariah terakhir dikenakan kepada developer atau pihak yang menjual properti kepada orang lain. Walaupun syarat penjual dan objek akad telah dipenuhi, tapi jika pihak developer tidak memenuhi syarat, akad bisa dibatalkan karena tidak sah. Syarat-syarat tersebut adalah :

  • Menjual Properti yang Sifatnya Legal

Banyaknya penipuan yang terjadi oleh developer sering kali disebabkan karena properti yang ditawarkan oleh agen properti syariah ternyata bersifat ilegal. Misalnya lahan yang digunakan untuk membangun masih belum jelas kepemilikan tanahnya. 

Untuk mencegah penipuan tersebut, pembeli harus jeli memperhatikan developer agar sesuai dengan syarat. Salah satunya adalah propertinya sudah bersifat legal dan ada surat resmi tertulis terkait kepemilikannya. 

  • Mendeskripsikan Properti dengan Jujur

Istilah syariah dalam properti yang ditawarkan tidak boleh hanya digunakan untuk menarik minat pembeli saja. Namun, developer juga harus menjual properti dengan jujur sesuai syariat islam.  Deskripsi properti yang dijual harus sesuai dengan kenyataannya setelah diserahkan ke penjual.

Kalaupun deskripsinya masih kurang lengkap, pembeli berhak bertanya sedetail mungkin dan penjual wajib mendeskripsikan dengan jujur tanpa ada unsur penipuan. 

  • Menepati Janji Sesuai Kesepakatan

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, akad atau transaksi menjadi faktor utama yang ditekankan dalam properti berbasis syariah. Dalam proses akad, ada kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.

Setelah proses kredit berjalan, developer tidak boleh mengingkari janji yang sudah disepakati. Misalnya adanya biaya tambahan terselubung yang tidak disampaikan sebelumnya. Alasan apapun yang digunakan developer, tetap perjanjian awal harus ditepati.

  • Tidak Memberikan Bunga

Sebagai ciri khas dari properti berbasis syariah, tentu developer tidak boleh meminta bunga kepada pihak pembeli selama membayar cicilannya. Terkadang ada beberapa developer yang mempromosikan properti syariah karena tidak bekerja sama dengan bank.

Namun kenyataannya, meski tidak bekerja sama dengan bank developer tersebut membuat rincian bunga sendiri kepada pembeli. 

  • Tidak Bekerja Sama dengan Pihak yang Identik dengan Riba 

Selain tidak memberikan bunga, developer juga tidak boleh bekerja sama dengan pihak lain yang identik dengan riba, misalnya pihak bank atau lembaga keuangan lainnya. Meski developer tidak menarik bunga, pihak bank tentu akan tetap menetapkan bunga untuk mendapat keuntungan.

  • Tidak Berbuat Curang

Walaupun menggunakan nama syariah, kenyataannya banyak developer yang berbuat curang dan tidak menjalankan ketentuan sesuai syariat islam. Misalnya pada saat pembeli tidak mampu melunasi cicilannya, developer yang tidak terima menyita kembali properti dan tidak mengembalikan cicilan.

Bagi Anda yang ingin menerapkan syariat islam sepenuhnya dalam kehidupan, tentu properti syariah bisa menjadi jalan aman untuk memiliki hunian yang berkah. Namun, untuk menghindari penipuan, pastikan untuk memilih agen yang benar-benar aman dan terpercaya seperti di azalea.id.